Jaksa Penuntut Umum KPK, Fahd dituntut lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 Juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah terlibat atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alquran? serta pengadaan alat laboratorium untuk Madrasah Tsanwiyah pada Kementerian Agama (Kemenag) Tahun anggaran 2011-2012. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan laboratorium komputer Mts dan Al Qur’an di Kementerian Agama, Fahd El Fouz mengaku hanya menjadi korban dalam kasus ini. Menurutnya, ia terlibat dalam skandal ini karena memenuhi perintah dari atasannya.

Dalam pembacaan pledoinya, Fahd bahkan sempat menyebut nama politikus asal Partai Golkar yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR 2009-2014, Priyo Budi Santoso.

“Saya bukan pejabat negara melainkan hanya seorang yang di bawah tekanan menjalankan perintah atasan saya di organisasi yaitu Priyo Budi Santoso dan Zulkarnain Djabbar,” kata Fadh dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/9).

Priyo Budi Santoso merupakan mantan Wakil Ketua DPR sedangkan Zulkarnain Djabbar adalah mantan anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Golkar. Keduanya merupakan Ketua dan Wakil Ketua Ketua Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR) pada saat skandal ini terjadi.

Fahd sendiri dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,41 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid