Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris instruksikan relawan antimiras di seluruh Indonesia untuk memantau minimarket mematuhi larangan untuk tidak menjual minuman beralkohol (minol).
Pasalnya, batas tolerensi yang diberikan Kementerian Perdagangan bagi minimarket di seluruh Indonesia untuk membersihkan gerainya masing-masing dari segala jenis minuman beralkohol (minol) akan berakhir hari ini, Jumat (16/4).
“Jadi kita men-support Kementerian Perdagangan untuk mengawasi jika ada minimarket yang masih berani menjual minol,” ujar Fahira di Jakarta, Jumat (16/4).
Wakil Ketua Komite III DPD ini menuturkan, relawan akan turun langsung ke lapangan, mengumpulkan semua data dan fakta utamanya foto dan lokasi minimarket, lalu menyerahkannya ke Kemendag atau Disperindag setempat.
“Jadi yang harus dicatat, kita cuma mengawasi, bukan sweeping, cara kita elegan, bukan dengan kekerasan,” tuturnya
Intruksi ini dikeluarkan karena berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi selama tiga bulan masa tolerensi yang diberikan Permendag No.06/2015 karena masih banyak minimarket yang menjual bebas minol
“Toleransi hampir tiga bulan ini ditujukan agar minimarket bisa bersih-bersih, bukan menghabiskan stock minolnya dengan menjual kepada siapa saja. Kami menerima ribuan email yang melaporkan kebandelan minimarket ini,” katanya
Artikel ini ditulis oleh:

















