Jakarta, Aktual.com – DPD RI tak akan menyurutkan langkah untuk memperkuat lembaganya melalui amandemen terbatas UUD 1945 dalam waktu dekat ini. Meski Ketua DPD Irman Gusman (IG) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap sebesar Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor.
Ketua Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris mengatakan sikap tersebut dikarenakan kasus yang menimpa Irman Gusman murni urusan pribadi, dan tidak ada sangkut pautnya dengan kewenangan DPD sebagai lembaga. Pasalnya, DPD tak memiliki kewenangan budgeting.
“Kasus ini tidak akan menghalangi tekad kami memperkuat DPD. Tidak rasional jika muncul wacana pembubaran DPD akibat kasus ini,” ujar Fahira, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (19/9).
Fahira mengungkapkan, penguatan DPD diharapkan menemukan momentumnya pada amandemen terbatas nanti. Sebab, kata dia, penguatan DPD bukan lagi sebuah keharusan tetapi sudah menjadi kebutuhan.
Menurutnya, tidak akan pernah tercipta sistem presidensial yang kuat selama sistem bikameral (dua kamar) di parlemen yang seharusnya mengusung pola check and balances antarlembaga legislatif. Yaitu antara DPR dan DPD tidak berlangsung efektif, dikarenakan kewenangan DPD ‘dikerdilkan’.
“Selain itu, usulan menghidupkan kembali Haluan Negara tidak akan pernah terwujud tanpa penguatan DPD,” jelas Fahira.
Fahira menilai, setelah kejadian ini tingkat kepercayaan publik terhadap DPD pasti terganggu. Kejadian ini, lanjutnya, pasti menjadi pelajaran dan evaluasi bagi DPD baik secara pribadi-pribadi maupun secara institusi.
“Walau bersalah-tidaknya nanti setelah keputusan pengadilan, saya berharap kasus ini menjadi yang pertama dan terakhir menimpa anggota DPD dan menjadi yang terakhir bagi semua penyelenggara negara,” pungkas Senator asal Jakarta ini.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby