Jakarta, Aktual.com – Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI Fahmi Zulfikar Hasibuan penuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran etik atas melenggangnya pengadaan UPS di APBD-P 2014.
Usai jalani pemeriksaan yang digelar tertutup, Fahmi mengaku pertanyaan yang diajukan BK mirip dengan pertanyaan saat bersaksi untuk terdakwa pengadaan UPS, Alex Usman, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/1) lalu.
“Seharusnya (BK manggil) sebelum saya memberikan kesaksian di pengadilan,” ujar dia, di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (3/2).
Lanjut Fahmi, sebenarnya untuk mengungkap ‘dalang’ masuknya pengadaan UPS untuk sejumlah SMA/SMK di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat bisa ditelusuri lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13/2013.
Karena di Permendagri itu, ujar dia, bisa dilihat bagaimana tanggung jawab seorang gubernur, sekretaris daerah (sekda) dan kepala dinas di pengelolaan keuangan daerah. “Di situ (Permendagri) diatur secara mendetail dan jelas,” ujar dia.
Fahmi menambahkan, DPRD sebenarnya bisa bebas dari kasus UPS bila tidak ada masalah dalam pembahasannya. “Apakah kemudian lelangnya sesuai prosedur? Apa ada mark-up? Itu harus diusut tuntas,” kata dia.
Ujar Fahmi, kalau ditemukan ada kerugian negara, berarti ada penggelembungan anggaran. Sedangkan untuk adanya penggelembungan anggaran itu perlu dibuktikan di pengadilan.
Artikel ini ditulis oleh: