Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta 2009/2014, Fahmi Zulfikar, menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman, di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/1).

Momen tersebut dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk membela diri, lantaran dirinya menjadi tersangka kasus yang sama dengan Alex, selain bekas Ketua Komisi E Firmansyah dan eks Kasi Sapras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman.

Saat bersaksi, Fahmi mengaku menerima setumpuk dokumen dalam amplop cokelat dari Alex di sela pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2014. Ketika diserahkan, mantan Kasi Sapras Sudin Dikmen Jakbar itu meminta usulannya diperjuangkan karena permintaan sejumlah sekolah.

Menganggap sebagai aspirasi dan merasa wajib meneruskannya, sebagaimana diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Fahmi pun menerima amplop tersebut. Tapi, tak sedikitpun dibuka dan dibacanya.

“Tidak ada gunanya saya baca, karena tidak bisa perjuangkan (hingga terealisasi),” ucapnya.

Dalih politikus Hanura itu, memiliki kewenangan terbatas dalam penganggaran lantaran hanya menjadi anggota Komisi E maupun anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“Saya sudah ikut pembahasan (APBD) lima kali, empat kali nyaris lima kali perubahan (APBD-P, red). Tapi, tidak ada satu pun yang bisa saya pertanggungjawabkan (karena tidak diakomodir),” bebernya.

“Siapa yang berhak ini masuk atau tidak? Pimpinan DPRD, pimpinan komisi,” lanjutnya.

Pimpinan DPRD kala itu adalah Ferrial Sofyan, Lulung Abraham Lunggana, Boy Bernadi Sadikin, dan Triwisaksana. Sedangkan pimpinan Komisi E adalah Firmansyah, Igo Ilham, dan Sahrianta Tarigan.

Adapun alasannya tetap menerima amplop Alex itu maupun aspirasi dari orang lain yang disodorkannya, karena dirinya enggan membeberkan kejadian sebenarnya, tidak pernah terealisasi.

“Kalau saya tidak ambil. saya akan katakan, apakah harus saya ceritakan kondisi DPRD seperti itu? Kan tidak juga,” tuturnya.

Sebelum persidangan berakhir, Alex yang turut hadir pada rapat tersebut, angkat bicara.

Ayahanda Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, Rina Aditya Sartika ini membenarkan memberikan sejumlah dokumen kepada Fahmi.

“Tapi, bukan amplop dan (melainkan) berupa input kinerja untuk 2015,” ungkapnya.

Alex juga membantah dokumen itu berisi pengadaan UPS. “Yang saya serahkan untuk rencana kerja 2015. Jadi, bukan APBD-P 2014,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: