Fahri Hamzah

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan dari hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif di tim implementasi reformasi, ada keinginan perubahan lebih substantif terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang dikenal dengan UU MD3.

Lantaran, sambung dia, untuk DPRD sendiri sudah melalui aturan dalam UU Pemerintah Daerahh (Pemda).

“Kita lihat tren di masa lalu setiap akhir kepengurusan (Parlemen) biasanya diakhiri dengan perubahan UU MD3, kemarin kami membuat kajian yang lebih komprehensif di tim implementasi reformasi karena ada keinginan perubahan lebih substantif. UU ini namanya agak lucu MD3, MPR, DPR, DPD, dan DPRD, padahal DPRD sendiri sudah diatur di UU pemda,” kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (3/1).

Menurut Fahri, ada sejumlah masukan agar nama dari UU MD3 dilakukan pemecahan alias memiliki UU sendiri-sendiri, baik itu MPR RI, DPR RI maupun DPD RI.

“Ada juga waktu itu yang mengatakan UU kita pisah. Masa lembaga besar (seperti) MPR, DPD, dan DPR UU nya digabung. Kemudian dibuat UU baru tentang sekretariat jenderal lembaga perwakilan sehingga pengelolaan kawasan itu dikelola oleh satu badan khusus. Dan, itu arah dari reformasi DPR yang kita bahas selama ini. Jadi sekali perubahan,” paparnya.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang