Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Fahri istilah OTT adalah janggal.
“Padahal OTT adalah istilah yang janggal dan juga tidak ada dalam hukum formal atau materil,” kata Fahri dalam twitt di twitter, Kamis (24/8)
Twitt dengan hastag ‘#OTTKPK’ itu, Fahri menuding KPK tengah memainkan drama di atas panggung Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
Padahal menurut dia, konsep OTT KPK tidak pernah ada. Sebab O dan TT tidak pernah berjodoh.
“Istilah OTT mengandung ambuguitas makna yang merusak tata frasa (frasiologi) bahasa Indonesia. Dalam kaidah bahasa Indonesia, membuat frasa itu tidak boleh dengan menggabungkan dua kata yang memiliki arti yang kontradikitif,” ujarnya.
“Kalimat dan atau frase harus disusun untuk merujuk pada satu makna yang jelas dan terang. #OTTKPK,” papar Fahri lagi.
Ia pun mengatakan kedua frasa yang berbenturan itu tidak dikenal dalam istilah hukum yang benar. Pertama, sebut Fahri, kata Operasi dalam KBBI diartikan sebagai pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby