“Itu artinya operasi adalah sebuah tindakan yang didahului oleh serangkaian kegiatan pendahuluan bukan mendadak. #OTTKPK.”
Sementara arti ‘Tertangkap Tangan ‘dalam KBBI adalah ‘Kedapatan’ waktu melakukan kejahatan atau perbuatan.
Sehingga, ujar dewan dari NTB itu, berdasar kamus Hukum J.C.T, Tertangkap tangan sama dengan “heterdaad” yaitu kedapatan tengah berbuat; tertangkap basah.
“Kedapatan atau ketahuan pada waktu kejahatan tengah dilakukan atau tidak lama sesudah itu diketahui orang. Istilah KBBI ini misalnya merujuk pada maling jemuran yang sering kedapatan dan lalu diteriaki orang. #OTTKPK,” seru Fahri.
Lalu bagamana pengertian tangkap tangan dalam KUHAP sebagaimana peraturan hukum formil yang berlaku. Pada Pasal 1 butir 19 KUHAP: Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana,…atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat.
“Dari beberapa pengertian tsbt, maka Operasi dan Tangkap Tangan itu contradictio interminis. Karena operasi harus didahului oleh serangkaian kegiatan tapi tangkap tangan adalah sebuah tindakan seketika,” pungkasnya.
Untuk diketahui dalam sepekan ini, KPK telah menggelar OTT sebanyak dua kali, Pertama, institusi anti rasuah tersebut menggelar OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan yang terbaru ikhwal penangkapan perjabat eselon I di Kementerian Perhubungan semalam.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby