Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa teori pembangunan yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menggunakan kosep berfikir ala pengusaha bukan pejabat negara.
Hal itu menanggapi proses pembahasan analisis dampak lingkungan (Amdal), rencana kelola lingkungan (RKL), dan rencana pemantauan lingkungan (RPL) reklamasi teluk Jakarta pulau C dan D yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran sudah ada fisik bangunan berdiri diatas tanah reklamasi.
“Itu yang saya bilang ini teori pembangunan pengusaha, jadi Ahok itu bukan pejabat negara dia, dia itu konsepnya pengusaha, sehingga kalau mau membangun, bangun aja dulu seberapa banyak nanti ketika sudah selesai baru diukur kemudian anda tinggal bayar ke negara , ini satu pola (pemikiran yang salah),” kata Fahri saat berbincang beberapa waktu lalu, di Jakarta, Rabu (5/4).
Bahkan, sambung Fahri pola pemikiran pengusaha ini tidak hanya terjadi dalam pembangunan reklamasi saja, proyek fasilitas umum simpang susun semanggipun juga diterapkan.
“Ada pola lain dimana modelnya bangun dahulu, meski diketahui melanggar dan akan ada sanksi denda, tetap bisa dilakukan agar penggunaan denda di pakai pembangunan aja dulu, dan nanti digunakan untuk fasilitas umum seperti proyek simpang susun Semanggi itu,” tambah dia.
Dikatakan dia, dalam proyek simpang susun Semanggi itu tidak pakai uang negara dan tdak melalui tahapan tender, sehingga tidak bisa diaudit BPK karena tidak ada perencanaannya. Sebab, audit baru bisa dilakukan bila ada perencanaan penggunaan uang dan kewenanngan, itu yang diaudit BPK.
“Sehingga setelah selesai penggunaa uang dan kewenangan kemudian diaudit yang nanti BPK akan mengeluarkan hasilnya ada tidaknya pelanggaran,” ujar dia.
“Dan pemikiran ini yang salah dan tidak boleh dilakukan, ini negara bukan perusahaan (bisnis). Sehingga bernegara harus melalui mekanisme prosedural, karena dengan mengikuti prosedural jaminan bagi keadilan itu sendiri,” tandas Presiden KA KAMMI itu.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid