“Seperti teracuni gitu. Kayaknya kalau tidak ada berita KPK gimana gitu. Wah OTT lagi, itu bohong. Mana ada OTT dalam hal korupsi. Cari di seluruh dunia, enggak ada,” papar Fahri.
Ia menjelaskan, OTT dalam terminologi hukum berbeda dengan OTT dalam terminologi KPK. Padahal, OTT tidak ada dasarnya dalam hukum acara.
“Itu yang menjelaskan kenapa KPK gandrung OTT karena gak ada dasarnya dalam hukum acara, suka-suka aja, kadang berdasarkan pesanan,” pungkasnya.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby