Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan agar Presiden Jokowi tidak mudah mengeluarkan peraturan pengganti Undang-undang dalam rangka mempersingkat proses pembubaran organisasi masyarakat, yang dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila tanpa melalui pengadilan.
Dia bahkan memprediksi meski Perppu itu terpaksa secara politik diterima oleh dewan, maka akan ada yang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Perppu yang memiliki pretensi merampas kebebasan orang secara sepihak tidak melalui UU, itu pasti kena JR,” kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (13/7).
“Sebab ada pasal dalam UUD 1945 bahwa kebebasan warga negara itu untuk berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat dilindungi UU. Jadi tidak bisa sepihak meski lalui mekanisme UU. Saya khawatir aja nanti Perppu ini di JR pasti akan dibatalkan.”
Ketika ditanyakan, bahwa alasan pemerintah mengeluarkan Perppu lantaran UU a quo sudah lama atau usang, politikus PKS itu mengatakan jika itu nanti akan dibahas DPR setelah Perppu disampaikan pemerintah.
“Ya kalau soal legalitas itu nanti berhadapan dengan DPR. Katakanlah nanti DPR sahkan Perppu itu karena lobi-lobi politik dan sebagainya, tapi kalau secara nilai setelah amandemen ke empat ga bisa lagi tindakan sepihak itu, meski lalui UU jadi merampas hak orang itu harus melalui UU jadi merampas orang itu istilahnya hak tuhan bukan hak negara krn itulah dipindahkan kepada hukum.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Wisnu