“Saya sampai sekarang bingung bagaimana nenteng uang setengah triliun. Yang Rp 10 juta, Rp 20 juta saja operasi tangkap tangan (OTT). Masa ini setengah triliun tidak OTT?” sindirnya.
Fahri menilai, langkah KPK ini serupa dengan penetapan Budi Gunawan yang menjadi calon Kapolri sebagai tersangka pada 2015 lalu. Pada akhirnya, penetapan tersangka tersebut dibatalkan pengadilan.
“Ini sama saja dengan KPK menetapkan Budi Gunawan tersangka waktu itu. Karena beritanya sudah ramai ke mana-mana, Budi Gunawan rekening gendut, begitu kan. Alat bukti enggak ada, lalu dengan megang selembar kertas diumumkan itu (penetapan tersangka),” kata dia.
Fahri Hamzah juga menyindir pernyataan KPK yang mengatakan keputusan-keputusan yang dibuat KPK diambil untuk memuaskan ralyat. Menurut Fahri, rakyat akan terus menagih nama-nama yang disebutkan KPK saat kasus KTP-el mencuat.
“Rakyat akan nagih terus, karena nama yang disebut kan banyak, ada 3 gubernur, ada sekian menteri, ada itu segala macem,” pungkasnya.
Laporan: Nailin in Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid