“DPR nggak mungkin berhadapan dengan publik, karena Ormas itu basis pendukung parpol. DPR sulitlah membiarkan kelompok sosial dibubarkan secara sepihak. Sulit itu,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang organisasi masyarakat (Ormas) pada Rabu (12/7). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Perppu ini memang sudah selesai dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Rencananya Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Wiranto, akan mengumumkan Perppu ini secara langsung.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby