Menurut dia, mega proyek reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta itu sangatlah dipaksakan. Bahkan, syarat akan praktek suap menyuap di lingkungan Pemprov DKI. Termasuk, pendanaan kepada tim kampanye calon petahana.
“Saya menganggap pemberian sumbangan kepada teman Ahok itu adalah sisi suapnya,” cetus Fahri.
Fahri jug menilai, semestinya penerima suap reklamasi tersebut sudah layak dijadikan sebagai tersangka.
“Jadi kalau orang udah terima suap lalu menjatuhkan putusan yang salah dan dibuktikan oleh pengadilan ya tersangka seharusnya,” katanya.
Sebelumya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta untuk membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta izin reklamasi dicabut karena dianggap cacat prosedur dan substansi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby