Adapun izin reklamasi Pulau F dan I masing-masing dipegang oleh PT Jakarta Propertindo dan PT Jaladri Kartika Paksi pada 22 Oktober 2015. Sedangkan izin reklamasi Pulau K diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol pada 17 November 2015.

Majelis hakim menilai pemberian izin reklamasi tidak melalui proses konsultasi dengan benar dalam penyusunan amdal. Gubernur dinyatakan melanggar Pasal 30 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang mengatur partisipasi dalam kebijakan lingkungan.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby