Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pelapor Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dapat dikenakan sanksi kode etik dewan.”Tidak layak anggota dewan saling melaporkan, karena itu tidak bagus. Karna anggota DPR melaporkan itu, ketika dirinya diserang. Misalnya anggota A menempeleng anggota B di kamar mandi, dan itu pantas dilaporkan,” kata Fahri, di Gedung DPR RI, Senayan, Jumat (11/9).

Menurutnya pelaporan yang dilakukan oleh anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Adian Napitupulu dan sejumlah anggota lainya tersebut sarat dengan opini.”Tetap kalau (pengaduan itu) berdasarkan opini publik maka itu tidak boleh, itu masuk dalam pasal anda mempengaruhi Mahkamah Kehormatan. Dan mempengaruhi Mahkamah dalam kode etik dewan berat itu hukumannnya,” tambah dia.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut pertemuan yang dilakukan oleh Setya Novanto dengan pengusaha Donald Trump tersebut hal yang wajar.

“Ini lihat aja pak Jokowi akan terbang ke Timur Tengah, Saudi Arabia, Uni Emirat dan Qatar dia pasti ketemu pengusaha, pemodal, memang tidak ada Partai politik, jadi gak ada salahnya. Semua angota DPR kalau keluar negeri juga ketemu pengusaha, umumnya ketemu kadin menjelaskan ekonomi Indonesia sejauh apa,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang