Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan menteri agar tidak melepas aset negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa persetujuan legislatif.
“Tidak boleh ada pelepasan aset tanpa persetujuan dari DPR RI,” kata Fahri di Surabaya, dikutip Sabtu (11/11).
Politikus PKS tersebut juga menyampaikan terkait dengan peraturan aset telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa kekayaan BUMN adalah kekayaan negara.
Oleh karena itulah, kata dia, jika ada menteri yang nekat menjual aset negara, akan diingatkan oleh legislatif dan menjadi perhatian serius.
“Kalau ada menteri yang menjual aset negara atau BUMN, akan kami panggil dan menegurnya,” kata politikus kelahiran Nusa Tenggara Barat tersebut. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka