Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah berpandangan jika pembatasan usia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 tahun sejak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diundangkan tidak relevan.

“Saya tidak setuju dan itu tidak relevan pembatasan 12 tahun,” kata Fahri, di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (8/10).

Bahkan, ia mengusulkan jika memang menginginkan KPK tetap ada, maka harus dilakukan amademen konstitusi dengan meleburkan KPK dengan lembaga publik seperti Ombudsman RI.

“Saya tidak setuju pembatasan 12 tahun, kalau mau permanen bisa saja tetapi masuk dalam criminal justice syistem, dimana KPK tidak melakukan penuntutan melainkan jaksa, seperti yang diterapkan KPK Hongkong,” ujar politikus PKS tersebut.

Sementara itu, terhadap usulan revisi UU KPK yang menjadi inisitif DPR RI, Fahri mengatakan bahwa sikap ini bentuk parlemen melakukan inisitif melalui rapat badan musyawarah (Bamus) agar dapat masuk dalam prolegnas prioritas 2015. Karena, sejak awal pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah isyarat akan melakukan revisi terhadap ketentuan UU a quo.

“Terlebih ketika pimpinan KPK (Plt) mendatangi DPR dan mengatakan UU KPK saat ini jahiliyah sekali dan perlu di rombak, dan di sana ketika itu pemerintah melakukan inisiatif untuk melakukan revisi. Maka atas dasar itu dalam rapat Bamus meminta pimpinan DPR untuk berkonsultasi dengan presiden tentang UU KPK,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang