Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah geram dengan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dirinya dan Fadli Zon menjadi saksi dalam persidangan suap pajak dengan terdakwa direktur PT Eka Prima Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Fahri menegaskan, justru pihaknya lah yang akan memanggil lembaga antirasuh itu terkait kasus ini ke DPR.

“Saya yang akan panggil KPK. Bukan dibalik,” tegas Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3).

Menurut Fahri, KPK telah melakukan pelanggaran hukum karena membuka dokumen pajak dirinya dan Fadli di persidangan. Sebab, kata dia, urusan pajak bukan lah urusan KPK.

KPK pun dianggapnya telah melakukan sandiwara politik dengan memunculkan namanya dan Fadli di persidangan. Ia menilai, tujuan KPK adalah menyerangnya dan Fadli karena kerap mengkritik kinerja lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu.

“Mereka yang sudah melakukan kesalahan, mereka membuka rahasia pajak, itu melanggar UU pajak. Mereka membuat sandiwara di ruang sidang dengan niat menyerang orang. Tidak ada bukti apapun yang bisa dia temukan tentang saya. Dan kalau adapun urusan pajak bukan urusan KPK,” ungkap Fahri.

“Kalau saya menyuap atau disuap itu urusannya dengan KPK. Kalau ada dokumen perpajakan saya yang saya lagi ngurusin pajak itu bukan urusan KPK. KPK harus tahu diri. Mereka telah melakukan pelanggaran, abuse keluar dari kewenangannya dan mereka harus dipanggil,” sambungnya.

Fahri mengatakan, melalui Komisi III, DPR akan menanyakan masalah ini kepada KPK. Fahri memperingatkan KPK untuk tidak bertindak seperti preman dengan mengancam orang-orang yang mengkritik mereka.

“Saya akan minta Komisi III juga supaya mereka ditanya soal ini. Apa mereka mau jadi preman-preman pasar? Neken-neken orang, neror-neror orang itu maunya begitu? Enggak usah belagu, KPK itu yang diawasi DPR bukan DPR diawasi KPK, jangan dibalik-balik,” tandasnya.

(Nailin Insa)

Artikel ini ditulis oleh: