Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (Dok DPR)

Jakarta, Aktual.com – Langkah pegawai KPK yang mengajukan pengujian materi atas keabsahan Pansus angket DPR RI terhadap KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat disayangkan.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, menilai langkah pegawai KPK sudah ikut serta berpolitik selaku pegawai.

“Miris mendengar pegawai KPK kembali berpolitik dengan menganggap diri rugi akibat adanya Pansus angket KPK, lalu menuangkan judicial review,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (14/7).

“Ini untuk kesekian kalinya terjadi, sebelumnya mereka juga menggalang demo berkali-kali termasuk menentang pimpinan KPK sendiri, dan bahkan ketua serikat pegawai KPK disiniyalir lebih kuat dari lima komisioner yang ada,” tambahnya.

Fahri mengingatkan bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara atau ASN, mereka adalah pelaksana UU dan harus tunduk kepada UU dan tidak boleh menentang UU yang ada.

“Mereka tidak boleh berpolitik apalagi menggalang kekuatan untuk melawan keputusan lembaga negara,” tegasnya.

Masih dikatakan politikus PKS itu, pihak yang melakukan gugatan di MK adalah mereka yang secara pribadi dirugikan oleh UU atau keputusan UU yang ada. Sementara itu, tidak ada kerugian pribadi kepada pegawai KPK atas keputusan Pansus angket DPR.

Hak angket, ditegaskan Fahri, adalah kewenangan yang sah yang ada dalam UUD 1945 dan tujuan angket adalah penyelidikan untuk menemukan kebenaran yang akhirnya untuk kepentingan rakyat Indonesia.

“Jadi pegawai KPK bukan pekerja kontrak atau musiman di pabrik atau perkebunan. Mereka adalah aparatur negara yang disumpah untuk loyal kepada negara bukan untuk berpolitik menentangnya. KPK tempat mereka bekerja adalah lembaga negara yang memakai uang dan kewenangan dari UU dan APBN harus dipertanggungjawab negara,” pungkasnya.

 

Laporan Novrijal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh: