Beranda Lensa Aktual Flash Photos Fahri Hamzah Sidak ke Pabrik Semen, Ternyata Banyak Pekerja Asing Flash Photos Fahri Hamzah Sidak ke Pabrik Semen, Ternyata Banyak Pekerja Asing 9 September 2015, 22:20 Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO 1 dari 20 Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah didampingi oleh perwakilan perusahaan saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah didampingi oleh perwakilan perusahaan saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Aktivitas tenaga asing asal Tiongkok di Pabrik Smen Merah Putih, Bayah, Banten, Rabu (9/9). Aktivitas tenaga asing asal Tiongkok di Pabrik Smen Merah Putih, Bayah, Banten, Rabu (9/9). Aktivitas tenaga asing asal Tiongkok di Pabrik Smen Merah Putih, Bayah, Banten, Rabu (9/9). Aktivitas tenaga asing asal Tiongkok di Pabrik Smen Merah Putih, Bayah, Banten, Rabu (9/9). Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Aktivitas tenaga asing asal Tiongkok di Pabrik Smen Merah Putih, Bayah, Banten, Rabu (9/9). Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO Fahri Hamzah saat diwawancara wartawan Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Astra Bersama YDBA dan Triatra Libatkan UMKM untuk Perkuat Rantai Pasok Nasional Flash Photos bank bjb Borong 2 Penghargaan Bergengsi di Bidang ESG dan GCG Flash Photos LSPR Institute Gandeng SBM ITB untuk Kolaborasi Strategis Tingkatkan Pendidikan dan Inovasi Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain PKB Sedang Kaji Gubernur Ditunjuk Langsung Pemerintah Pusat 30 November 2024, 06:37 Ombudsman Minta Pemimpin Wilayah Didik Masyarakat Patuh Pelayanan Publik 30 November 2024, 13:36 Jaksa ICC Sebut Tidak Ada Pengajuan Banding Penangkapan Netanyahu 30 November 2024, 10:37 Emas Antam Alami Kenaikan Jadi Rp1.514 Juta/Gram 30 November 2024, 09:34 Menaker Menyambut Baik Putusan MK Soal Uji Materi UU Nomor 18/2017 30 November 2024, 04:36