“Itu lingkupnya adalah filsafat tentang pemasyarakatan bukan lagi pemenjaraan,” katanya.

Disebutkan bahwa konsep efek jera itu sekarang sudah ditinggal dalam pembaharuan hukum modern. Namun, yang ada adalah penyadaran.

“Makin lama di dunia ini yang menerapkan hukuman badang, makin hilang. Makin sedikit negara yang menggunakan pengekangan itu,” katanya.

Sementara pemasyarakatan itu saat ini dimasukkan oleh dendam-dendam stigma pemberantasan korupsi akhirnya konsepsi pemasyarakatannya hilang. Itulah yang menurut Fahri Hamzah dirusak oleh KPK ini sehingga perasaan keadilan itu makin tidak ditemukan.

Terkait dengan adanya usulan tempat penjara para korupsi itu ke LP Nusakambangan, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan bisa saja seperti itu. Namun, kembali lagi berpulang juga kepada aparat pelaksana pembinaan narapidana itu.

“Itu berpulang kepada aparat pelaksana pembinaan narapidana itu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid