Jakarta, Aktual.Com-Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyatakan kursinya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa saja hilang, jika keinginan PDIP yang ingin merevisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD terpenuhi.
“Bisa saja. Kocok ulang. Tapi mesti dengan perubahan UU juga. Jadi pintu masuk kocok ulang adalah perubahan UU,” cetus Fahri di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat 9 Desember 2016.
Lebih lanjut Fahri mengatakan, saat terjadi perubahan dalam UU, dengan demikian akan dilakukan pemilihan ulang Pimpinan DPR.
Persoalan menambah atau pun mengganti kursi Wakil Ketua DPR atau Pimpinan DPR, kata dia tetap harus terjadi secara legal.
“(Revisi UU MD3) terbatas tetap harus legal. Saya juga sudah kasih pesan bagaimana caranya. Kalau tak legal, ini kursi semua orang bisa kena sapu,” ucap Fahri.
Sebelumnya diberitakan jika Fraksi PDIP di DPR mengusulkan agar dilakukan revisi UU MD3. Pasalnya PDIP sebagai pemenang Pemilu 2014 sama sekali tak kebagian jatah kursi Pimpinan DPR, dan hanya memperoleh kursi di alat kelengkapan dewan. Itu pun melalui perjuangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs














