Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak kemudian mengendurkan semangat Pansus angket KPK. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Keberadaan KPK belakangan ini justru seperti “menjadi negara dalam negara”, sebab operasi tangan tangan (OTT) yang merupakan hasil sadapan dilakukan secara ilegal alias tanpa dasar hukum. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (25/8).

“Saya sudah menyampaikan ini secara langsung kepada Presiden Joko Widodo bahkan di depan peserta buka puasa bersama lembaga negara Ramadhan lalu,” kata Fahri.

“Sekarang saya tegaskan kembali bahaya KPK karena beroperasi sebagai negara dalam negara,” tambahnya.

Ia mengatakan bahwa serangkaian OTT yang belakangan ini anggaplah benar dan bisa dibuktikan, lalu bagaimana hukum itu ditegakan bila dalam prosesnya tidak sesuai kaidah hukum yang dianut bangsa ini.

“Hukum bukan soal hasil tapi soal cara. Penegakan hukum dengan cara yang salah tetap salah. Perang pun ada aturan main, apalagi penegakan hukum dan SOP itu ilegal dan tidak ada,” paparnya.

Lalu, masih kata dia, bagaimana meminta pertanggungjawaban atas penyadapan yang dilakukan KPK?, kapan penyadapan itu dilakukan? Kepada siapa saja? Berapa banyak? Mana yang rahasia dan mana yang tidak? Semuanya menjadi liar dan menjadi kegiatan informal dan ilegal.

“Maka, menjadi wajar jika saya menyatakan ini adalah kegiatan bawah tanah. Ini adalah klandenstein yang membahayakan negara. Ada kemungkinan operasi klandenstein itu dilakoni untuk kepentingan pihak lain untuk membisniskan pasar gelap keadilan dan menghancurkan nama dan reputasi lembaga negara,” tegas Fahri.

“Maka saya ingatkan presiden, waspadalah pak karena KPK dioperasikan seperti negara dalam negara! Ada kemungkinan mulai banyak pejabat yang disadap secara sepihak lalu diperas,” pungkasnya.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan