Fahri Hamzah

Jakarta, Aktual.com – Imigrasi dapat menolak permintaan pencegahan ataupun pencekalan yang diajukan penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini, sebagaimana tercantum dalam pasal 94 Undang-Undang Imigrasi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, saat kembali mengkomentari soal pencekalan yang dilakukan KPK terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

“Pasal 94 UU imigrasi itu boleh menolak, jadi salah orang mengatakan KPK mencekal, KPK tidak boleh mencekal dan tidak punya hak mencekal, lantaran tidak punya sistem untuk itu,” ujar Fahri, di Komplek parlemen, Senayan, Kamis (13/4).

Untuk diketahui, dalam ketentuan UU imigrasian pada ayat 5 menyebutkan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) dapat menolak permintaan pelaksanaan pencegahan apabila keputusan pencegahan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ( tentang prasyarat pencegahan).

Karena itu, sambung Fahri, maka berdasarkan ketentuan a quo yang berhak melakukan pencabutan terhadap pencegahan, bukan KPK. Sehingga, tidak ada alasan kemudian polemik tentang pencabutan pencegahan diberikan kepada institusi anti rasuah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby