“Karena yang mencegah itu adalah imigrasi, maka undang-undang ini disebut undang-undang imgriasi. Karena itu, kemudian kewenangan ini ada di imigrasi. Sehingga Pak Laoly, sebagai menteri, harus tahu dia, bahwa kewenangan itu ada di imigrasi, bukan di KPK,” ujar dia.
“Meskipun kalian semua takut sama KPK, kewenangan (cegah) itu ada di imigrasi. Jangan kalian menjadi penakut semua, gara-gara penakut jadi bilang ‘oh itu kewenangan KPK’. Ini negara mau diurus KPK semua,” papar politikus PKS itu.
Oleh karena itu, ia berujar permintaan pencabutan dilayangkan kepada Dirjen Imigrasi bukan ke KPK.
“Lah iya, Itu kewenangan imigrasi. Imigrasi yang memeriksa. Kalau dianggap tidak benar, dia menolak,” tandasnya.
Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby