Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah revisi UU KPK adalah kepentingan nasional yang di atas kepentingan pihak-pihak yang selama ini menolak.
“Kita berpikir ini demi kepentingan nasional,” katanya.
Ditanyakan mengenai masalah penyadapan yang menurut Plt Wakil Ketua KPK Indiarto Senodadji akan membuat KPK tidak punya “taji” atau kekuatan , Fahri menjawab bahwa hal itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia pun membandingkan kalau lembaga penegak hukum seperti KPK bisa mengambil jalan pintas untuk menangkap koruptor dengan cara menyadap, maka sekalian saja dihidupkan kembali program penembak misterius (petrus).
“Kalau Anda boleh mengambil jalan pintas untuk menangkap korban, maka sekalian saja kita hidupkan petrus. Penyadapan ‘kan dasarnya UU Intelijen lama yang membolehkan operasi intelijen sampai membunuh orang,” katanya.
“Ini UU sudah diamandemen empat kali harus dilihat dasarnya UUD amandemen baru dong. Nggak boleh dasar amandemen yang lama,” katanya.
Dengan demikian, menurut Fahri, keliru kalau ada yang mengatakan tanpa penyadapan KPK tidak akan efektif.
“Penyadapan itu ampuh, sama dengan petrus bunuh orang di pinggir jalan ampuh. Masa ampuh jadi dasar. Apa itu yang kita mau?,” ujar Fahri.
Artikel ini ditulis oleh: