Fahri menjelaskan ketika dilimpahkan ke KPK, kasus tersebut tidak diproses dan sudah hampir 10 tahun kasus Century tidak ada progres dalam penanganannya. “Untuk itu selayaknya Mabes Polri mengambil alih kembali kasus ini, supaya dapat terlihat lebih terang seperti waktu Pak Susno Duajdi dulu,” katanya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengeluarkan putusan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Gugatan ini terkait dengan penghentian penyidikan terkait peran Boediono dalam kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan pemberian “bailout” untuk Bank Century.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan, yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Efendi Muhtar, salah satu amar putusannya berbunyi “Memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century, dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliawan D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya, atau melimpahkannya kepada kepolisian, dan atau kejaksaan, untuk dilanjutkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat”.
Dalam pertimbangannya, hakim meminta KPK selaku pihak termohon, sebagai penegak hukum harus bersikap adil dan melanjutkan pemeriksaan dan penuntutan.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa KPK harus memproses nama-nama yang terdapat dalam dakwaan apapun risikonya sebagai konsekuensi logis KPK kepada masyarakat bahwa dalam penindakan dilarang melanggar prinsip-prinsip dan asas-asas dalam teori hukum pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara