“Yang akhirnya, orang akan balik bertanya, kenapa KPK tidak menghormati argumen yang pernah digunakan KPK juga, kalau KPK menganggap secara kelembagaan, KPK tidak mau datang ke pengadilan dan ini bisa dikatakan sebenarnya angket itu adalah pelaksanaan hukum tata negara, sebab hak angkat ada dalam konstitusi negara,” paparnya.

“Kenapa kemudian KPK justru tidak menaati dan kemudian Pak Nov mengikuti , untuk menjdikan upaya hukum di MK sebagai alasan,” pungkas Fahri.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby