Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, mengatakan dirinya sedang menyusun naskah usulan Hak Angket DPR tentang Tenaga Kerja Asing.
“Naskah tersebut berisikan kesimpulan sementara bahwa dalam keputusan atau kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ada pelanggaran undang-undang,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/4).
“Ini yang sedang disusun dan saya mendengar beberapa teman juga siap untuk menandatangani, saya juga siap untuk menandatangani karena terlalu banyak masalah, karena kedatangan pekerja kasar ke Indonesia,” katanya.
Ia menilai kedatangan pekerja kasar ke Indonesia menyebabkan kecemburuan dari masyarakat Indonesia yang menganggur, namun tiba-tiba pemerintah mendatangkan pekerja asing tanpa alasan dan diduga bertentangan dengan UU.
Sebelum Perpres itu dikeluarkan, katanya lagi, orang asing sudah banyak yang datang. Setelah kebijakan itu dikeluarkan, seolah-olah melegalkan, padahal undang-undang telah melarang.
Fahri menilai kebijakan soal TKA itu tidak cukup dengan interpelasi melalui jawaban tertulis, tetapi lebih baik dilakukan investigasi melalui Pansus Angket TKA.
Menurut dia, langkah investigasi melalui Pansus juga memberikan ketenangan kepada publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi terkait dengan Perpres tersebut.
“Gaduh itu misalnya ada pekerja asing asal Cina menghina bendera. Dari beberapa kejadian yang dianggap mengganggu oleh aktivitas pekerja asing,” katanya.
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket DPR tentang TKA karena menduga keputusan pemerintah terkait dengan TKA tersebut telah melanggar UU sehingga level pengawasannya, bukan hanya hak bertanya biasa atau interpelasi.
Kalau hak bertanya, kata dia, adalah hak individual anggota, hak interpelasi adalah hak pertanyaan tertulis lembaga tetapi karena diduga ini levelnya adalah pelanggaran undang-undang. Oleh karena itu, pansus angket diperlukan untuk menginvestigasi kebijakan.
“Dalam interpelasi, dia tidak ada investigasi, kunjungan lapangan, tidak ada pemanggilan, hanya bertanya melalui paripurna dan dijawab melalui paripurna,” kata Fahri.
Langkah tersebut, menurut dia, diperlukan karena pengiriman TKA tanpa prosedur itu telah terjadi sebelum dan setelah perpres itu dibuat.
Sementara itu, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Herry Sudarmanto mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) justru bentuk kepastian hukum untuk sisi pekerja, pemberi kerja, hingga pengawasan.
“Perpres ini justru memberi kejelasan hukum dari sisi pekerja. Kalau dahulu dengan visa bisnis pekerja asing bisa dipindah ke visa kerja, sekarang sejak awal mereka masuk untuk bekerja, ya, harus menggunakan visa kerja tidak bisa lagi hanya pakai visa bisnis,” kata Sekjen kepada Antara di Jakarta, Selasa (17-4-2018).
Persyaratan untuk mendapatkan visa kerja, lanjut dia, juga dipertegas. Pemberi kerja harus berbadan hukum, calon TKA harus memiliki ijazah dengan latar belakang pendidikan yang memang sesuai dengan jabatan yang akan diisi di perusahan Indonesia.
Selain itu, dia mengatakan bahwa calon TKA juga harus memiliki sertifikat kompetensi, ditambah perusahaan pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas pelatihan bahasa Indonesia.
Dengan kebijakan terkait syarat keimigrasian tersebut, menurut dia, justru pemerintah ingin mempertegas kepastian hukumnya, baik untuk calon pekerja, pemberi kerja, maupun pemerintah sebagai pengawas.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: