Sebelumnya Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka telah memprotes hal ini, dia merasa proses negosiasi yang terjadi dalam akuisisi sangat mencurigakan.
Dengan mengakuisisi PT GMM, Bulog harus mengeluarkan uang dari dari internal Bulog. “Dari mana dana yang digunakan, kalau dari PMN (Penyertaan Modal Negara) yang diberikan dahulu, maka hal itu menyalahi aturan,” kata Rieke, Senin (29/5).
Oleh karena itu, Rieke meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit potensi kerugian negara akibat akusisi PT GMM oleh Bulog. Mendukung KPK untuk memberikan perhatian khusus terhadap indikasi kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada akuisisi PT GMM oleh Bulog.
(Reporter: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka