Jakarta, Aktual.co — Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) merekomendasikan kepada Pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas agar menjadikan SKK Migas sebagai BUMN khusus dan memberikan PT Pertamina (Persero) keistimewaan (privilege) khusus agar dapat menjadi perusahaan nasioanal kelas dunia. Keistimewaan ini nantinya akan dituangkan dalam UU Migas No 22 tahun 2001, yang saat ini dalam proses revisi.
Menurut Kepala Tim RTKM Faisal Basri, hal ini dilakukan dalam rangka menjadikan Pertamina murni sebagai operator pengelolaan minyak, tanpa dibebankan dengan peleburan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas.
“Pertamina kita dorong ‘go global’, murni sebagai operator. Tapi diberi special treatment,” kata Faisal di kantornya, di Jalan Plaju, Jakarta, Selasa (3/3).
Ia menambahkan, selain special treatment yang akan didapatkan Pertamina, keistimewaan lain yang direkomendasikan adalah dengan memberikan hak kepada Pertamina untuk mengelola blok migas yang kontraknya hampir habis.
“Sudah otomatis (Pertamina dapat privilege di UU Migas). Siapa lagi yang ingin memajukan Pertamina, kalau bukan kita,” imbuh dia.
Faisal menuturkan, keberpihakan terhadap Pertamina tersebut juga harus didasarkan pada penekanan agar perseroan transparan dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya.
“Syaratnya harus transparan. Keistimewaan Pertamina, yang penting semangat keberpihakan kepada National Oil Company (NOC),” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka













