Jakarta, Aktual.co — Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) merekomendasikan kepada Pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas agar menjadikan SKK Migas sebagai BUMN khusus.

“Kami belum final, namun diskusi terakhir adalah pemisahan yang tegas antara policy, pengawasan, dengan pengelolaan. Kami cenderung untuk (SKK Migas) dijadikan BUMN Khusus,” kata Kepala Tim RTKM Faisal Basri di kantornya, di Jalan Plaju, Jakarta, Selasa (3/3).

Menurutnya, dalam pemisahan wewenang tersebut, pengelolaan bisa dilakukan oleh Pertamina, dan bisa BUMN khusus. Dengan catatan, BUMN khusus tersebut nantinya konsidering macam-macam tugas Pertamina yang berat, juga mempersiapkan trading.

“Pertamina jangan dibebani urusan terkait policy of the country. Pertamina urus aja agar produksi 1,7 juta barel terus meningkat,” ujarnya.

Faisal menjelaskan, definisi BUMN khusus yang dimaksud adalah badan usaha yang melaksanakan seluruh proses pengusahaan dari Migas Indonesia.  Misalnya menjual jatah Pemerintah, melakukan pengusahaan kontrak. Sehingga kalau ada dispute, jadi aset negara tidak dibekukan. Tapi BUMN punya aset agar bisa mengeluarkan global bonds dalam rangka mempercepat eksplorasi, mempercepat pembangunan kilang.

“Dengan adanya BUMN Khusus, kita bisa memonetisasikan potensi yang kita punya. Perusahaan minyak yang cuma punya lima persen saja bisa keliling cari pinjaman ke bank. Masa yang 85 persen tidak bisa. Jadi betul-betul usaha,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka