Jakarta, Aktual.co — Dalam upayanya menutup celah bagi mafia migas, Ketua tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) Faisal Basri mengusulkan agar impor minyak baik mentah (crude) maupun Bahan Bakar Minyak (BBM) hanya melalui satu pintu, dalam hal ini yaitu melalui Integrated Supply Change (ISC).

Perlu diketahui, ISC merupakan lembaga yang bertugas mengimpor minyak dan berada di bawah PT Pertamina.

“Kembali kami cenderung mendorong kebijakan satu pintu pengadaan crude maupun produk BBM. Satu pintu lewat ISC, baru itu yang kita buat,” kata Faisal, di kantornya, Jalan Plaju, Jakarta, Rabu (24/12).

Ia menjelaskan, saat ini ISC sendiri sudah berdiri di bawah Pertamina namun sudah tidak memiliki kewenangan.

Faisal mengklaim, keberadaan anak usaha Pertamina yakni Petral, telah mengambil alih peranan dari ISC. Sehingga sampai saat ini ISC tidak lagi memiliki kewenangan.

“ISC di bawah Pertamina sekarang sudah ada, tapi kewenangannya banyak dilimpahkan ke Petral,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembentukkan PTM-ISC pada tahun 2008, Ari Soemarno telah mendapat tantangan keras dari beberapa komisaris waktu itu. Dirinya mengklaim jika PTM-ISC akan membuat pengadaan minyak mentah dan BBM menjadi lebih efisien dan transparan. Sebab, ISC akan menggabungkan fungsi pengadaan minyak mentah dan BBM yang sebelumnya terpisah di bawah kewenangan Direktorat Pengolahan dan Direktorat Pemasaran dan Niaga.

“PTM-ISC memiliki tugas yang sama dengan Petral-PES. Mereka bisa order minyak melalui Petral-PES secara periodik maupun adhoc. PTM-ISC inilah yang menentukan pemenang dan penetapan harga dalam tender Petral-PES,” ujar pengamat energi dari Reforminer, Komaidi Notonegoro.

Namun PTM-ISC pun bisa melakukan perdagangan minyak diluar Petral-PES seperti ke Aljazair, Irak.

“Baik Petral-PES maupun PTM-ISC, semuanya berada di bawah pemerintah untuk melakukan perdagangan impor minyak. Petral-PES merupakan anak usaha Pertamina, sedangkan PTM-ISC melekat dalam tubuh Pertamina,” ujarnya.

Pembentukan PTM-ISC disetujui Dewan Komisaris pada 17 September 2008 namun Komisaris Independen Pertamina Umar Said dalam surat No 286/K/DK/2008 tertanggal 2 September 2008 kepada Dewan Komisaris menyatakan tidak sependapat (decenting opinion) dengan pembentukan PTM-ISC. Menurut Umar, PTM-ISC sebaiknya tidak berada di bawah Dirut, namun Direktur Umum dan SDM.

Hal yang sama juga disampaikan dua Komisaris Pertamina lainnya, Muhammad Abduh. Dirinya menilai keberadaan PTM-ISC yang langsung berada di bawah Dirut membuat Dirut berfungsi pula dalam hal operasional. Padahal, seharusnya Dirut tidak boleh terlibat dalam operasional.

Persetujuan Dewan Komisaris yang terdiri atas Komisaris Utama Endriartono Sutarto dengan komisaris Umar Said, Muhammad Abduh, dan Maizar Rahman itu disertai beberapa catatan di antaranya, PTM-ISC harus dapat menyelaraskan pengadaan minyak mentah dan BBM buat kebutuhan kilang dan pemasaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka