Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memperhatikan Habib Rizieq saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi
Sidang ke-12 Ahok Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memperhatikan Habib Rizieq saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi

Jakarta, Aktual.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan akan mengumumkan status kelanjutan hukum Rizieq Syihab terkait dugaan chat mesum atau Fake Chat dengan Firza Husein pada Senin mendatang (7/5).

Sementara sebelumnya, kasus dugaan penghinaan pancasila Rizieq Syihab yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri, telah dihentikan oleh Polda Jawa Barat sebung alat bukti yang diajukan tidak mampu meyakinkan hukum.

“Untuk kasusnya (Fake Chat) nanti hari senin akan kita umumkan bagaimana kelanjutannya,” ujar Argo ditulis Sabtu (5/5).

Sementara Ustd Tengku Zul Karnain turut berkicau di akun twitternya atas perkembangan proses hukum Rizieq Syihab. Menurutnya bisa saja FPI maupun Rizieq Syihab melapor balik berbagai cacian terhadap dirinya jika polisi mengatakan chat mesum tidak cukup meyakinkan dan menghentikan perkara.

“Jika nanti kasus HRS tentang Fake Chat di SP3 kan juga karena tidak cukup bukti, maka semua yang mencaci maki beliau dan menebarkan meme fitnah dapat dituntut,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta