Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan adanya temuan fakta bahwa Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan.
Sidang prapradilan Firli Bahuri dilanjutkan pada Jumat dengan menghadirkan saksi dari pihak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, selaku termohon, dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Arief Maulana.
“Fakta-fakta yang kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum,” kata Arief dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
Dalam sidang tersebut, Arief menjelaskan alur penetapan tersangka Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Arief, pada 12 Agustus 2023, masyarakat mengadukan dugaan korupsi oleh pimpinan KPK dalam menangani kasus di lingkungan Kementerian Pertanian RI. Pada 15 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merespons aduan tersebut dengan melakukan verifikasi, pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbket), dan melaporkan hasilnya.
Pada 16 Agustus 2023, serangkaian tindakan dilakukan, termasuk penerbitan surat perintah Pulbaket, pengisian lembar verifikasi, lembar acara, pelaporan hasil verifikasi, hingga gelar perkara hasil Pulbaket.
Pada 18 Agustus, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti hasil telaah aduan masyarakat dan Pulbaket. Laporan tersebut dianggap layak untuk diselidiki.
Pada 21 Agustus, laporan informasi diterbitkan sebagai dasar penyelidikan dan diregistrasi. Rencana penyelidikan dan surat perintah penyelidikan disusun. Pada 28 Agustus, surat perintah penyelidikan diperbaharui dengan penambahan personel. Setelah itu, penyelidik meminta keterangan dari enam orang saksi.
Pada 30 September 2023, surat permintaan asistensi kepada Bareskrim Polri terkait kasus tersebut diterbitkan dan dijawab oleh Bareskrim Polri pada 4 Oktober dengan surat tugas personel.
Hasil penyelidikan disusun pada 5 Oktober, mengindikasikan dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pimpinan KPK. Gelar perkara dilakukan pada 6 Oktober, dan kasus tersebut diputuskan naik ke penyidikan.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 9 Oktober 2023.
Selain Arief, Polda Metro Jaya menghadirkan saksi lain, penyidik dari Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar, yang mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah memeriksa 90 saksi, termasuk Firli Bahuri sendiri sebanyak dua kali.
“Dari jumlah 90 saksi yang telah diperiksa, termasuk di dalamnya pemeriksaan terhadap tersangka dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ungkap Denny.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 22 November 2023, berdasarkan empat alat bukti.
“Pertama keterangan aksi, kedua surat sebagaimana formil dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya. Kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang dimuat dalam Pasal 26 a, lalu kami meminta keterangan saksi. Terdapat kesesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya,” kata Denny.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan

















