NTT, aktual.com – Kompleks rumah sakit yang biasanya identik lingkungan sehat, bersih, indah dan nyaman. namun kenyataan berbeda dengan Rumah Sakit Daerah (RSD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT yang tampak dipenuhi dengan hewan ternak jenis kambing.
Kehadiran kambing di kompeks RSD Aeramo, kerap saja dikeluhkan pengunjung, pasien sekaligus tenaga medis lantaran tanaman hias yang mewarnai lingkungan RSD kini berubah dengan hiasan kotoran kambing dan mengeluarkan aroma tidak sedap.
Rasa nyaman sangat dibutuhkan oleh pasien yang sedang menjalani perawatan, saat ini tidak menjadi jaminan di RSD ini setelah kawanan ternak kambing menguasai koridor dan lorong-lorong rumah sakit tipe C itu.
Kawanan kambing yang sengaja dilepasliarkan pemiliknya tersebut berjubel di selazar, di depan ruang rawat inap, ruangan bersalin bahkan hingga ke ruangan ICU dan Operasi.
Hewan ternak ini membuang kotorannya dan kencing sembarangan di atas lantai tehel koridor rumah sakit.
“Itu Om lihat saja sendiri, setiap hari banyak sekali kambing berkeliaran di sini, biasanya sore dengan malam” kata Ellyas salah satu pengunjung sembari mengusir kawanan kambing itu keluar areal rumah sakit.
Warga kecamatan Nangaroro ini berharap agar Pemerintah Kabupaten Nagekeo lebih tegas menerapkan Perda ketertiban umum berkaitan dengan penanganan ternak sehingga tidak berkeliaran di fasilitas umum.
Di samping itu, Ia juga berharap agar pemerintah segera mengalokasikan anggaran guna membangun pagar secara permanen agar tidak mengganggu kenyamanan dalam rumah sakit Aeramo.
“Ini harus pagar permanen keliling, kalau tidak percuma saja” katanya.
Asal tahu saja, Pemerintah Kabupaten Nagekeo bukanya tidak pernah menganggarkan pembangunan pagar RSD Aeramo.
Di tahun 2020 lalu Pemda melalui Dinas Kesehatan sudah pernah mengalokasikan anggaran senilai Rp 3,3 Miliar untuk pembangunan pagar, akan tetapi proses tendernya gagal, sebab panitia Pokja LPSE Nagekeo kala itu diduga memenangkan rekananan bermasalah hingga dilaporkan peserta tender lain ke Tipikor Polres Nagekeo. Kasus tersebut hingga saat ini mesih tetap berproses.
Artikel ini ditulis oleh:
Tatap Redaksi