Disisi lain, Taufik Efendi yang juga pimpinan Komisi II DPR saat pembahasan anggaran mengatakan, proyek e-KTP memang memiliki tujuan baik. Salah satunya agar setiap warga negara Indonesia hanya memiliki satu nomor kependudukan (NIK). Maka dari itu, sejak awal Komisi II mendukung.

Meski begitu, sambung dia, untuk proses pengerjaan proyek sampai implementasi tidak dipantau oleh Komisi II. Sampai terkuak kasus dugaan korupsi oleh KPK.

“Awalnya e-KTP ini supaya WNI punya single identity. Tapi kenyataannya, seorang punya banyak KTP. (Single identity) ini cita-cita awal. Tapi, dalam perjalanannya kita nggak ikuti prosesnya, kita nggam tahu operasionalnya,” terang dia.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan dua terdakwa proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto dipaparkan bahwasanya Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi menyurati pihak Kementerian Keuangan dan Bappenas, supaya menyetujui pembiayaan proyek e-KTP melalui APBN.

Tapi kemudian, anggaran yang berasal dari negara ini tidak digunakan dengan benar. Sebab, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Faktornya lantaran ada dugaan korupsi dalam proses penganggarannya.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby