Jakarta, Aktual.,com – ‘Keberanian’ Badan Reserse Kriminal Polri untuk menindak Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan omongan-omongannya yang dianggap melecehkan institusi negara, patut dipertanyakan.

Koordinator Forum Rakyat, Lius Sungkharisma, mencontohkan ucapan Ahok yang menyebut DPRD DKI sebagai sarang ‘perampok’, dan sudah dilaporkan ke Bareskrim, tapi dianggap angin lalu saja tanpa ada kejelasan proses hingga kini.

Juga ucapan Ahok ke BPK RI pasca penetapan hasil audit laporan keuangan Pemprov DKI 2014 dengan Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Ahok menyebut BPK RI tidak kompeten.

Lius membandingkan sikap Bareskrim yang dengan cepat memproses laporan Anton Medan terkait pernyataan Farhat Abbas di twitter ke Ahok, yang dianggap berbau SARA.

“Itu Bareskrim langsung gerak, Farhat langsung jadi tersangka. Meskipun akhirnya damai. Tapi kok Bareskrim santai saja ketika laporan pernyataan Ahok yang menjelekkan DPRD DKI, itu anggota DPRD juga yang lapor. Tapi polisi ngga berani sentuh Ahok tuh. Ini janggal sekali kan,” kata dia, saat dihubungi Aktual.com, Sabtu (31/10).

Biar bagaimana pun, kata Lius, baik DPRD DKI ataupun BPK adalah institusi negara yang resmi. Tapi kenapa polisi diam saja saat institusi itu diolok-olok Ahok?

Padahal, ujar Lius, terkait rekomendasi dari BPK untuk WDP DKI, ada UU menyebut jika pejabat negara tidak taati saran BPK bisa dipenjara 1 tahun 6 bulan.

“Itu jelas. Kita sudah bikin laporan ke Bareskrim. Tapi ngga ada sanksinya sampai sekarang. Padahal kita yakin itu UU dibuat agar pejabat negara ikuti saran BPK sebagai lembaga yang dibikin negara untuk audit keuangan,” ujar salah satu tokoh Tionghoa Jakarta itu.

Artikel ini ditulis oleh: