Jakarta, Aktual.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai fatal jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Partai Perindo terhadap UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
“Akan ada akibat fatal jika MK kabulkan perubahan,” ujar Feri dalam ‘Diskusi Konstitusi dan Legispridensi STHI Jentera tentang Polemik Masa Jabatan Wakil Presiden’ di Jakarta, Senin (23/7).
Feri mengatakan bahwa perubahan UU Pemilu soal masa jabatan presiden dan wapres akan berdampak pada seluruh lembaga lain, termasuk MK sendiri.
Menurut dia, hampir seluruh pimpinan lembaga komisi negara dibatasi dua periode, termasuk di MK.
“Kalau putusannya itu mengabulkan, akan ada banyak pimpinan lembaga lain yang mengikuti. Semua orang mau berkali-kali menjadi pimpinan, pasti nafsunya begitu, makanya oleh konstitusi dibatasi,” ujarnya.
Menurut dia, apabila MK membuka ruang bagi presiden dan wapres untuk dipilih ketiga kalinya, sama halnya MK membuka ruang untuk dirinya sendiri bisa dipilih ketiga kalinya.
Sebelumnya, Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan