Jakarta, Aktual.com — Dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-66 Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyerukan semua pihak untuk membangun kemandirian perempuan dan kaum hawa harus bangkit dari ketertindasan.

“Pada Harlah ke-66, kami fokus kepada upaya membangun kesadaran perempuan untuk bangkit dari ketertindasan dan menjadi mandiri,” kata Ketua Umum Fatayat NU Jember Rahmah Saidah di Kantor PCNU di Jember, Minggu (24/4).

Fatayat NU Jember juga mengkritisi peringatan Hari Kartini yang sering dilakukan hanya dengan menggunakan simbol kebaya ataupun dengan lomba-lomba memasak, merias, merangkai bunga seolah-olah ingin menegaskan bahwa lingkup kerja perempuan hanyalah dalam rumah tangga.

“Padahal yang diperjuangkan Kartini, yang juga adalah seorang muslimah pada saat itu adalah isu poligami dan kesetaraan pendidikan yang merupakan pintu keterlibatan perempuan untuk membebaskan dirinya dari ketertindasan,” tuturnya.

Ia mengatakan Fatayat Jember juga melaksanakan beberapa kegiatan yang dipusatkan di area Kantor PCNU Jember dan dihadiri oleh segenap pengurus Fatayat NU dari tingkat ranting dan anak cabang se-Kabupaten Jember.

“Kegiatan diawali dengan peluncuran website Fatayat NU Jember, pembacaan shalawat, lomba kreasi produk dari bahan bekas, bazar, aksi teatrikal, pembacaan pernyataan sikap, dan orasi,” katanya menambahkan.

Dalam pernyataan sikapnya, Fatayat NU Jember mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan yang berperspektif gender, terkait isu poligami, pendidikan dan kesehatan, kemudian mengajak perempuan untuk mengembangkan potensi dirinya untuk berkreasi dalam bentuk apapun untuk membangun kemandirian perempuan.

“Kami mendesak pemerintah kabupaten untuk membuat peraturan daerah tentang larangan pernikahan usia dini, mengajak organisasi masyarakat perempuan untuk bangkit membangun kesadaran perempuan atas kebutuhan dan kepentingan dari perspektif perempuan,” kata Sekretaris PC Fatayat NU Jember, Linda Dwi Eriyanti.

Menurutnya, banyak pernikahan dini yang terjadi di daerah pinggiran di Jember, namun tidak terdeteksi secara statistik karena biasanya mereka juga memalsukan usia anak perempuan yang akan dinikahkan.

“Aturan di tingkat nasional juga berpeluang untuk adanya pernikahan dini yakni anak yang belum cukup umur boleh dinikahkan, asalkan orang tua menyatakan akan bertanggung jawab atas pernikahan anaknya,” ucap Linda yang juga dosen Universitas Jember itu.

Ia menjelaskan dampak pernikahan dini yang terjadi di Jember yakni tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga yang meningkat setiap tahun, kemiskinan, tingginya angka kematian ibu dan balita.

“Untuk itu, kami mendorong Pemkab dan DPRD Jember untuk membuat perda tentang larangan pernikahan usia dini untuk mengantisipasi berbagai dampak buruk yang dialami kaum perempuan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka