Jakarta, Aktual.com — Menteri Koperasi Indonesia (Menkop) Ferry Juliantono, menyiapkan alternatif pembiayaan melalui koperasi syariah untuk merespons praktik pinjaman online (pinjol) yang dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kebijakan ini diarahkan agar masyarakat memiliki pilihan pembiayaan yang lebih adil sekaligus memperkuat ekonomi rakyat berbasis koperasi.
“Pinjol oleh MUI ditetapkan sebagai praktik yang haram. Namun, ketika di masyarakat tidak diberikan alternatif, pilihan masyarakat apa? Maka dari itu, kita harus memberikan alternatif kepada masyarakat supaya tidak lagi terjebak pada praktik pinjol,” kata Ferry dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Dalam hal ini, ia mendorong lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT) serta koperasi pembiayaan syariah agar mampu menjangkau kebutuhan masyarakat kecil. Skema tersebut dipandang relevan karena koperasi bekerja dari anggota untuk anggota dengan prinsip kebersamaan.
Menurut dia, praktik koperasi sejak awal telah mencerminkan nilai ekonomi syariah karena berlandaskan gotong royong dan kesetaraan. Sistem tersebut dinilai lebih menekankan keseimbangan manfaat dibandingkan pembiayaan berbasis bunga tinggi.
Menteri Koperasi itu juga menyinggung perubahan arah ekonomi sejak akhir 1990-an yang membuat koperasi melemah di tengah mekanisme pasar bebas. Situasi tersebut membuka ruang bagi aktor nonnegara seperti tengkulak, ijon, dan pinjol untuk mengambil peran pembiayaan masyarakat.
Upaya mengembalikan koperasi sebagai sokoguru ekonomi nasional kini dilakukan melalui penguatan sektor riil dan pembentukan koperasi desa. Model ini tidak hanya menyediakan pembiayaan, tetapi juga mendorong aktivitas produksi dan distribusi masyarakat.
Koperasi desa, harapnya, dapat menjadi sarana akses modal sekaligus pasar bagi hasil usaha warga. Pendekatan tersebut diyakini dapat membangun ekosistem ekonomi yang lebih sehat dibandingkan ketergantungan pada pinjaman berbunga tinggi.
Ferry menilai kesiapan sektor koperasi syariah sudah terlihat dari keterlibatan berbagai lembaga pembiayaan berbasis komunitas.
“Ada teman-teman dari koperasi-koperasi pembiayaan syariah yang bisa memberikan kepada masyarakat pilihan untuk mereka bisa meminjam dan memenuhi kebutuhannya, tidak hanya kepada pinjol,” lanjutnya.
Ke depan, penguatan koperasi bukan untuk menyingkirkan sektor swasta, melainkan menciptakan keseimbangan sesuai amanat konstitusi. Pemerintah berharap alternatif pembiayaan syariah mampu mengurangi ketergantungan masyarakat pada pinjol sekaligus memperkuat ekonomi rakyat.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















