Kiri - kanan: Ketua Bidang Fatwa Khuzaenah T Yonggo, Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, Sekertaris Komisi Fatwa Asrorun Niam menunjukan draft tentang fatwa organisasi Gafatar di Jakarta, Rabu (3/2/2016). MUI menyatakan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sesat karena merupakan metamorfosis dari aliran Al Qiyadah-Al Islamiyah yang telah dinyatakan sesat dan Gafatar menganggap Ahmad Musadeq sebagai nabi terakhir.

Artikel ini ditulis oleh: