Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR sebanyak 22 termasuk empat orang kesekretariatan bakal ikut dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Terlebih, 22 anggota DPR yang memiliki ruang lingkup di infrastruktur dan perhubungan itu ikut kunjungan kerja pada Agustus 2015 di Pulau Seram, Ambon.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Hanura Fauzih Amro ketika usai menjalai pemeriksaan sebagai saksi untuk Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abudl Khoir, Selasa (9/2) malam.
“Nanti juga, kata penyidik, seluruh anggota yang kunker komisi ke Maluku itu akan dipanggil semua. Kita berjumlah 22 orang dan empat orang sebagai kesekretariatan,” ujar dia.
Selama kungker itu, lanjut dia, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX, Amran Hl Mustary ikut menemani termasuk Gubernur Maluku.
“Pak Amran yang mendampingi karena setiap kunker Komisi V wajib didampingi. Malamnya Gubernur (Maluku) presentasi, apa yang harus dibantu, apa yang harus dia perjuangkan, minta tolong ke kita. Kunjungannya dimasukkan ke dalam bentuk proposal, proposal dicetak kesekretariatan,” ujar Fauzih.
Dalam kasus ini KPK menangkap enam orang terkait korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Rabu malam 13 Januari 2016 sekitar pukul 22.00. Mereka ditangkap di empat lokasi terpisah.
Mereka yang ditangkap adalah Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua orang pegawai swasta, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.
Abdul Khoir memberikan uang sebesar 33 ribu Dollar Singapura masing-masing kepada Dessy, Juli, dan Damayanti. Dessy dan Juli menerima uang tersebut di kantor Abdul Khoir pada Rabu lalu. Adapun Damayanti sebelumnya telah menerima uang dari Abdul Khoir. Uang tersebut diberikan melalui Juli yang kemudian diterima oleh sopir Damayanti.
Setelah transaksi itu, KPK menangkap Julia di Tebet yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Sedangkan Dessy ditangkap saat berada di suatu pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan dan Abdul ditangkap di Kebayoran. Usai menangkap ketiganya, KPK kemudian meluncur ke daerah Lenteng Agung untuk menangkap Damayanti.
Atas perbuatann keempatnya, Damayanti, Julia, dan Dessy dijadikan tersangka penerima suap dan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Hutuf b atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Abdul jadi tersangka pemberi suap dan melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 ayat 1 Hutuf b atau Pasal 33 Undang-undang Tipikor.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu