Jakarta, Aktual.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksan tersangka anggota DPR Fayakhun Andriadi terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
“FA (Fayakhun Andriadi) diperiksa sebagai tersangka di kasus Bakamla, ” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/4).
Fayakhun diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi I DPR.
Politisi Partai Golkar itu, disinyalir telah menerima uang suap guna memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp 1,2 triliun atau sebesar Rp 12 miliar.
Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar USD 300 ribu. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby