Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi menjalani pemeriksaan insentif tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Menuru juru bicara KPK, Febri Diansyah politisi Golkar itu tengah diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.
Fayakhun sendiri telah hadiri ke kantor KPK sekitar pukul 10.00WIB. Mengenakan kemeja putih ia lantas bergegas memasuki kantor KPK.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Termasuk Nofel Hasan. Nofel telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Nofel diduga bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima hadiah atau janji dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah terkait pengadaan satelit monitor di Bakamla.
Atas dugaan itu, Novel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Nofel, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah; mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi; dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby