Fahmi diketahui telah divonis 2,8 tahun penjara. Sementara dua anak buahnya, Adami Okta dan Hardy divonis 1,5 tahun penjara. Kemudian, Eko Susilo divonis 4,3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sedangkan tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby