Jakarta, Aktual.com – Terdakwa mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi mengungkapkan adanya ‘perintah’ dari mantan Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi untuk membantu Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia mengatakan bantuan itu terkait statusnya sebagai anggota Badan Anggaran DPR.
“Pak Hasanuddin menyampaikan nanti kami di Komisi I akan support Bakamla. Fayakhun akan diminta bantu-bantu karena Fayakhun ini di anggaran,” ujar Fayakhun meniru ucapan Hasanuddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).
Fayakhun mengatakan mendapatkan permintaan dari Hasanuddin saat Komisi I DPR melakukan kunjungan ke Kantor Bakamla pada April 2016. Dia mengatakan permintaan disampaikan Hasanuddin pada pertemuan di sebuah meja bundar di kantor Bakamla antara dirinya, Hasanuddin dan Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo.
“Pada waktu itu pimpinan Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, kita satu meja, ada saudara saksi (Arie Soedewo). Kemudian Pak TB bilang, nanti kita akan support Bakamla. Nanti Fayakhun diminta akan bantu-bantu,” kata Fayakhun saat membacakan BAP Arie Soedewo.
Fayakhun lantas mengkonfirmasi isi BAP tersebut ke Arie Soedewo. Pasalnya Fayakhun mengklaim tidak pernah masuk ke ruang kecil transit saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor Bakamla.
“Saya juga lupa. Waktu di meja bundar saya juga lupa, karena saya tidak harus menjamu tamu, mungkin saya agak demam panggung,” jawab Arie Soedewo
Pada kasus ini, Fayakhun didakwa dalam perkara korupsi proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla. Fayakhun didakwa menerima suap sebanyak USD 911.480 dari Direktur PT Merial Esa, sebagai pihak yang menggarap proyek tersebut.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Atas perbuatannya, Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby