Jakarta, Aktual.com — Imam Besar Forum Betawi Rempug Luthfi Hakim meminta sejumlah kota penyangga untuk melindungi budaya Betawi, dengan mengesahkan peraturan daerah pelestarian budaya Betawi. Seperti yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

“Untuk Pemda DKI sudah ada Perda tentang Budaya Betawi. Sejak 2007 diusulkan, kita besyukur tahun ini Jakarta sudah mengesahkan Perda pelestarian budaya Betawi,” kata Lufti Hakim saat ditemui dalam acara pembukaan “Lebaran Pandan” di Pasar Modern, Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/11).

Dikatakan Lutfi, saat ini masyarakat Betawi akan mengusulkan perda yang sama pada Kota Depok, Bekasi, Bogor, dan Tangerang. Terlebih masyarakat inti dari wilayah tersebut adalah masyarakat Betawi.

Menurut dia dengan adanya peraturan daerah tersebut, maka beragam budaya Betawi, seperti tarian, kuliner, musik, dan kearifan lokal lainya bisa dilestrikan dan dilindungi dengan baik.

“Perda Budaya Betawi sangat perlu diadakan, agar budaya Betawi semakin diakui karena pelestarian budaya juga amanah undang-undang 29 yang mewajibkan pemerintah melestarikan dan melindungi budaya setempat,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu