Jakarta, Aktual.co —Organisasi masyarakat (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) akhirnya mengeluarkan sikap terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Dalam surat terbuka yang ditujukan ke Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan DPRD DKI, FBR menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, FBR meminta Ahok untuk memberi penjelasan ke warga Jakarta terkait konsorsium yang mengerjakan proyek reklamasi. Mulai dari izin yang dikeluarkan hingga keuntungan dan kerugian dari proyek itu. Jika itu tidak dilakukan, Ahok dituntut mundur.
Kedua, mereka desak Ahok untuk membatalkan izin reklamasi yang terlanjur dikeluarkan untuk  anak perusahaan PT Agung Podomoro, yakni PT Muara Wisesa Samudera, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No.2238/2014.
Tuntutan ketiga, FBR mendesak DPRD DKI untuk tidak membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). FBR menilai Raperda itu bakal menjadi “karpet merah” untuk proyek reklamasi yang bisa menghancurkan ekosistem dan biota laut pantura Jakarta.
Dalam surat tertanggal 19 Mei itu, FBR berpendapat Raperda Zonasi merupakan pintu masuk dari pelaksanaan megaproyek reklamasi sebelum diusulkannya revisi peraturan daerah nomor 8 tahun 1995 tentang reklamasi dan rencana tata ruang pantura yang akan menjadi regulasi diterbitkannya ijin reklamasi. (Baca: Reklamasi Hanya Untungkan Investor, Bukan Warga Jakarta

Artikel ini ditulis oleh: